Add a heading 2 removebg preview

Ditulis oleh Alifa on . Dilihat: 258

Pimpinan PA Maninjau Ikuti Bimbingan Teknis Penilaian Prestasi Kerja Individu

3 DES BIMTEK PERADILAN

Matur | www.pa-maninjau.go.id

Matur – Pimpinan Pengadilan Agama (PA) Maninjau mengikuti bimbingan teknis penilaian prestasi kerja individu secara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama  Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jum’at (03/12). Wakil Ketua, Ade Ahmad Hanif, S.H.I., didampingi oleh Panitera, Afkar, S.H mengikuti kegiatan tersebut di Ruang Media Center PA Maninjau.

3 des bimtek peradilan

Beberapa poin yang dijadikan dasar dalam penilaian, diantaranya:

  1. Penilaian Teknis Yustisial
  2. Penilaian Administrasi Peradilan
  3. Penilaian Manajemen Peradilan
  4. Penilaian Integritas
  5. Penilaian Pendidikan
  6. Penilaian Prestasi 

 Sumber data poin-poin penilaian diambil dari:

  1. Penarikan data dari Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
  2. Pengisian data poin-poin penilaian yang diinput oleh Atasan Langsung  (Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah)

Dengan mengikuti bimbingan teknis tersebut, Panitera Pengadilan Agama Maninjau dapat menyusun penilaian kinerja individu sesuai pedoman yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. (al)

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi