Jam Pelayanan Posbakum PA Maninjau
Senin - Kamis pada jam 08.30 s.d 16.00 WIB
Istirahat pada jam 12.00 s.d 13.00 WIB
Jumat pada jam 08.00 s.d 16.00 WIB
Istirahat pada jam 12.00 s.d 13.30 WIB
Adapun layanan yang diberikan oleh lembaga posbakum Pengadilan Agama Maninjau tersebut adalah:
- Masyarakat tidak mampu dengan memperlihatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/ Kepala Wilayah Setingkat.
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Kelurga Miskin (KKM) Kartu Jaminan Kesehatan Sosial Kartu Jaminan Kesehatan MasyarakatKartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga HarapanKartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon bantuan hukum dan disetujui petugas pemberi bantuan hukum serta diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama, apabila pemohon bantuan hukum tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b.