Profesionalisme Hakim Terhadap Perlindungan Anak
Terkait Nafkah Madhiyah Bagi Anak Pasca SEMA No.2 Tahun 2019
Oleh M. Yanis Saputra, S.H.I
Calon Hakim Magang di Pengadilan Agama Tulungagung
Sekarang menjadi Hakim Pratama Pengadilan Agama Maninjau
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Profesional merupakan salah satu kode etik hakim di dalam menjalankan tugas. Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Salah satu penerapannya adalah hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang
menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya.1
Untuk Membaca Artikel lebih lengkap dengan Klik Pada "BACA"
Artikel ini pernah di share pada website Badan Peradilan Agama MA RI dengan Link https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/profesionalisme-hakim-terhadap-perlindungan-anak-terkait-nafkah-madhiyah-bagi-anak-pasca-sema-no-2-tahun-2019-oleh-m-yanis-saputra-s-h-i-6-4