Add a heading 2 removebg preview

Ditulis oleh Balgi on . Dilihat: 3279

TINJAUAN EPISTEMOLOGI TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM

DALAM PENENTUAN NOMINAL NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH BAGI ISTRI YANG DICERAIKAN (KAJIAN DALAM FILSAFAT KEADILAN)

20 yanis 319x480 

M. Yanis Saputra

Hakim Pengadilan Agama Maninjau, Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Dasar Hukum Penetapan Nominal Nafkah Iddah dan Mut’ah

secara etimologi nafkah merupakan sesuatu yang berpindah kaena dibagi atau diberikan orang kepada orang lain dan membuat kehidupan orang yang mendapatkannya tersebut berjalan lancar.[6] Nafkah merupakan hak istri terhadap suami sebagai akibat telah terjadinya akad nikah yang sah. Di dalam Al-qur’an dan hadits, tidak ditemukan aturan mengenai nominal nafkah secara tegas baik jumlah minimal maupun maksimal yang wajib diberikan oleh suami kepada istrinya. Akan tetapi dalam ayat 6 dan 7 Surat At Thalaq hanya memberikan gambaran secara umum yakni nafkah itu diberikan kepada istri menurut yang patut dalam artian cukup untuk kebutuhan istri dan sesuai pula dengan penghasilan suami.

Dalam hadits disebutkan... selengkapnya, KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi