Add a heading 2 removebg preview

Ditulis oleh Lazazia on . Dilihat: 1898

Pengawasan

  1. Pengawasan terhadap penyelenggara layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Maninjau dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Maninjau;
    Ketua Pengadilan Agama Maninjau bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
  2. Pemberian layanan hukum di Posbakum dicatat dalam register dengan menggunakan komputer yang dicetak setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh Petugas Posbakum dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau melalui Panitera/Sekretaris.
  3. Panitera/Sekretarius Pengadilan Agama Maninjau melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Maninjau dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau;
  4. Petugas Posbakum Pengadilan Agama Maninjau mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Maninjau mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Maninjau yang dilaporkan melalui Panitera/Sekretaris;
  5. Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
    Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Maninjau dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas Posbakum Pengadilan Agama Maninjau dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.
  6. Pengadilan Agama Maninjau dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum berkewajiban melakukan evaluasi berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini.
    Pengadilan Agama Maninjau dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum melaksanakan pertemuan koordinasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun untuk membahas permasalahan dan perkembangan yang timbul dalam kaitannya dengan kerjasama yang dijalin.
  7. Dalam melaksanakan pelayanan pos bantuan hukum secara optimal dan terpadu, Pengadilan Agama Maninjau dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum dapat berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di tingkat Provinsi atau Kabupaten;

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi