Add a heading 2 removebg preview

Ditulis oleh Balgi on . Dilihat: 561

TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI KE KOMISI INFORMASI

 

PA logo

 

Penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi dapat dilakukan apabila :

  1. Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID;
  2. Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID;

 

TATACARA MENGAJUKAN PERMOHONAN :

  • Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi Formulir Permohonan atau mengirimkan surat Permohonan;
  • Permohonan secara Lisan hanya dapat diajukan datang langsung ke Komisi Informasi oleh Pemohon yang memiliki kebutuhan khusus;
  • Petugas membantu Pemohon menuangkan Permohonan dalam formulir yang telah disediakan terhadap permohonan yang diajukan secara Lisan bagi Pemohon yang memiliki kebutuhan Khusus;

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi