Sesuai dengan amanat Mahkamah Agung R.I. dan dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat luas terhadap ketersediaan akses lembaga peradilan yang terbuka dan transparan.
Video yang berisi tentang prosedur pendaftaran perkara, proses persidangan dan tahap penyelesaian perkara. Video ini dapat memberikan gambaran singkat tentang tata cara berpekara di Pengadilan Agama Maninjau
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
untuk pendaftaran klik pada link https://ecourt.mahkamahagung.go.id
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. menyatakan bahwa perubahan secara mendasar terkait cara kerja pengadilan sebagaimana yang sudah menjadi kebijakan Mahkamah Agung
Pengadilan Agama Maninjau Berkomitmen Untuk Mensukseskan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
~
Pengadilan Agama Maninjau "KEREN" (Kreatif, Efektif, Responsif, Energik, Nyata)
Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses infformasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berpekara. Jadwal sidang diperbarui setiap hari sehingga informasi yang disajikan selalu tetap up to date.
Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara. Anda juga dapat mengetahui rincian biaya perkara baik pemasukan maupun pengeluarannya.
Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan. Halaman ini menyediakan Putusan dan Penetapan PA Maninjau secara lengkap.
E-Court (Electronics Justice System) adalah layanan untuk: e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Penaksiran dan Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak Secara Online)
Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.