4 (empat ) pimpinan Pengadilan Agama Maninjau mengikuti Rapat Kerja Daerah dan Bimbingan Teknis oleh Pengadilan Tinggi Agama Padang
Padang | pa-maninjau.go.id
Ketua Pengadilan Agama Maninjau Darda Aristo, S.H.I., M.H bersama Wakil Ketua Pengadilan Agama Maninjau Milda Sukmawati S.HI, Panitera Pengadilan Agama Maninjau Afkar, S.H dan Sekretaris Pengadilan Agama Maninjau Drs. Yultra Yunaidi mengikuti Acara Rapat Kerja Daerah dan Bimbingan Teknis Administrasi Perkara secara elektronik yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Padang pada hari Kamis - Jumat tanggal 22 s.d 23 Februari 2024 bertempat di Hotel Mercure Padang.
Kegiatan di buka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang (KPTA) Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H dan di hadiri juga oleh Wakil Ketua PTA Padang Dra. Hj. Rosliani,S.H., M.A, Hakim Tinggi PTA Padang, Panitera PTA Padang dan Plt. Sekretaris PTA Padang serta Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Se- Sumatera Barat termasuk dari Pengadilan Agama Maninjau.
Dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Daerah dan Bimbingan Teknis ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang berpesan tentang pertama, Kegiatan acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2024.
Kedua, Ketua PTA Padang menyampaikan bahwa Mahkamah Agung ingin mengimplementasikan peradilan secara elektronik baik itu presensi maupun laporan perkara, sehingga untuk laporan secara manual tidak lai digunakan.
Ketiga, Setiap Warga Pengadilan Agama diharapkan dapat meningkatkan integritas dalam bekerja tanpa terkecuali dan tidak tertutup kemungkinan akan datangnya Mystery Shopper ke Pengadilan untuk melihat bagaimana Pelayanan dan Integritas di setiap satuan kerja.
Keempat, Ketua PTA Padang berpesan bagi Mediator Non Hakim untuk dapat bersungguh – sungguh dalam menjalankan tugas sebagai mediator agar banyaknya mediasi yang berhasil sehingga menjadi suatu pencapaian bagi Pengadilan tersebut.
Kelima, Ketua PTA Padang menegaskan untuk penilaian triwulan diharapkan tidak ada lagi nilainya yang di bawah 100 dan ada beberapa hal yang harus lebih diperhatikan dalam penilaian triwulan yaitu dari mediasi, e-court, gugatan mandiri, Inovasi dan Prestasi.
Serta yang keenam, Bagi Satuan Kerja baik sudah WBK maupun belum untuk dapat konsisten dalam membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM). (NS_Fordilag)