Add a heading 2 removebg preview

Ditulis oleh Lazazia on . Dilihat: 2548

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

 

A.

Hak Pelapor

1.

Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.

2.

Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.

3.

Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.

4.

Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

B.

Hak Terlapor

1.

Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.

2.

Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

C.

Hak Institusi Pemeriksa

1.

Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.

2.

Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi