Add a heading 2 removebg preview

Ditulis oleh Lazazia on . Dilihat: 2673

PENGADILAN AGAMA MANINJAU

SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA MANINJAU
NOMOR : W3-A15/143 /HK.05/I/2023

TENTANG
BIAYA PELAYANAN INFORMASI PADA PENGADILAN AGAMA MANINJAU

KETUA PENGADILAN AGAMA MANINJAU

Menimbang :
a. Bahwa dalam Rangka transparansi pada Pengadilan Agama Maninjau, maka dipandang perlu ditetapkan biaya untuk memperoleh informasi yang dimintakan oleh masyarakat;
b. Bahwa besaran biaya tersebut ditetapkan untuk penggandaan dokumen yang dimintakan dan transport petugas;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
4. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/1/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan;
5. Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 0017/Dj.A/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama;

M E M U T U S K A N

Pertama : Menentukan Biaya Pelayanan Informasi pada Pengadilan Agama Maninjau sebagai berikut :
1. Untuk dokumen tahun 2005 keatas sebesar Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah );
2. Untuk dokumen sebelum tahun 2005 sebesar Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah );
3. Apabila dokumen yang diminta melebihi biaya yang telah ditetapkan, maka akan diperhitungkan secara tersendiri;
Kedua : Pengelolaan uang tersebut dikelola oleh Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan dipertanggungjawabkan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau selaku Pembina Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pada setiap awal bulan melaporkan penerimaan dan pengeluaran bulan sebelumnya kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau;
b. Pada akhir tahun anggaran melakukan evaluasi penerimaan dan pengeluaran anggaran dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau;
Ketiga : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Matur
Tanggal : 02 Januari 2023
Ketua,

Darda Aristo, S.H.I., M.H
NIP. 19790201 200704 1 001

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi