Add a heading 2 removebg preview

Ditulis oleh Lazazia on . Dilihat: 2423

JAM KERJA PELAYANAN PUBLIK

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008,

Ketentuan hari dan jam diatur sebagai berikut:

  • Hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at
  • Jam kerja dan jam istirahat bagi Hakim dan Pegawai pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya diatur sebagai berikut :

1. Jam Kerja:

Senin Kamis

08.00 16.30

Jum’at

08.00 17.00

 

 

 

2. Jam Istirahat:

Senin Kamis

12.00 13.00

Jum’at

12.00 13.30

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi