Add a heading 2 removebg preview

Ditulis oleh Balgi on . Dilihat: 1529

TUGAS DAN FUNGSI PPID

 

 

PA logo

 

TUGAS

Tugas pokok PPID adalah mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi publik di badan publik agar mudah diakses publik, termasuk menyusun kebijakan layanan informasi, mengelola daftar informasi publik, dan melakukan verifikasi informasi yang akan dikecualikan sesuai undang-undang.

 

FUNGSI

  1. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik
  2. Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang meliputi :
    1. Informasi yang waji disediakan dan diumumkan secara berkala
    2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon informasi public
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada public.
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi public
  6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  7. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh Masyarakat

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi

slot gacor 777 slot gacor slot luar slot thailand slot gacor slot gacor