TUGAS DAN FUNGSI PPID
TUGAS
Tugas pokok PPID adalah mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi publik di badan publik agar mudah diakses publik, termasuk menyusun kebijakan layanan informasi, mengelola daftar informasi publik, dan melakukan verifikasi informasi yang akan dikecualikan sesuai undang-undang.
FUNGSI
- Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik
- Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang meliputi :
- Informasi yang waji disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat
- Informasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon informasi public
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada public.
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Melakukan verifikasi bahan informasi public
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh Masyarakat