Add a heading 2 removebg preview

Ditulis oleh Balgi on . Dilihat: 1167

PENDAFTARAN PERKARA TINGKAT PERTAMA

 

Masyarakat yang mempunyai permasalahan atau sengketa mengenai sesuatu yang berkaitan dengan wewenang Pengadilan Agama, dapat mengajukan gugatan atau permohonan ke Pengadilan Agama Maninjau.

PERKARA PERNIKAHAN MENGENAI PERCERAIAN

Ada dua jenis perkara perceraian :

  1. Cerai Talak, yaitu :permohonan perceraian yang diajukan oleh Suami yang disebut sebagai Pemohon dan isteri disebut sebagai Termohon.
  2. Cerai Gugat, yaitu :gugatan perceraian yang diajukan oleh Isteri yang disebut Penggugat dan suami disebut sebagai Tergugat.

A. CeraiTalak

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya :

1

a

Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iah (Pasal 118 HIR, 142 R Bg. jo  Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 yang telahdiubahdengan No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)

b.

Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamahsyar’iah tentang tatacara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R. Bg. Jo Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009). Atau Pemohon bisa memembuat dengan menggunakan aplikasi gugatan mandiri atau melalui posbakum yang ada di pengadilan.

c.

Surat Permohonan dapat diubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum.

2.

Permohonan tersebut diajukan ke pengadilan agama/mahkamahsyar’iah :

a.

Yang daerah hukumnya meliputi kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009).

b.

Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamahsyar’iah yang daerah hukumnya  meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)

c.

Bila Termohon bertempat kediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamahsyar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974;

d.

Bila Termohon dan Pemohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamahsyar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)

3.

Permohonan tersebut memuat :

a.

Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;

b.

Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);

c.

Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)

4.

Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)

5.

Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R. Bgjo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009). Bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 273 R.Bg)

* Kemudian Pemohon dibolehkan pulang dan menunggu panggilan untuk proses persidangan *

B. Cerai Gugat

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau Kuasanya :

1.

a.

Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah (Pasal 118 HIR, 142 R Bg. jo  Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)

b.

Pengugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamahsyar’iah tentang tatacara membuat surat gugatan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg. Jo Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009). Atau Penggugat bisa memembuat dengan menggunakan aplikasi gugatan mandiri atau melalui posbakum yang ada di pengadilan.

c.

Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum.

2.

Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan agama/mahkamahsyar’iah :

a.

Yang daerah hukumnya meliputi kediaman Penggugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)

b.

Bila Penggugat pergi meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamahsyar’iah yang daerah hukumnya  meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)

c.

Bila Penggugat bertempat kediaman diluar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamahsyar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)

d.

Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamahsyar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)

3.

Gugatan tersebut memuat :

a.

Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;

b.

Posita (faktakejadiandanfaktahukum);

c.

Petitum (hal-hal yang dituntutberdasarkanposita)

selanjutnya

* Kemudian Penggugat dibolehkan pulang dan menunggu panggilan untuk proses persidangan *

PERKARA PERNIKAHAN SELAIN PERCERAIAN

Cara mengajukan perkara gugatan atau permohonan mengenai pernikahan selain perceraian, misalnya gugatan sengketa harta bersama, gugatan pemeliharaan anak, permohonan pengesahan pernikahan dan lain sebagainya, pada prinsipnya sama dengan cara mengajukan gugatan cerai. Akan tetapi apabila sengketa berkaitan dengan harta tidak bergerak (mis.tanah), maka gugatan diajukan di pengadilan yang wilayahnya meliputi wilayah tanah sengketa.

PERKARA SELAIN PERNIKAHAN

Demikian juga cara mengajukan perkara gugatan selain pernikahan, misalnya gugatan sengketa mengenai:

  1. Waris;
  2. Wasiat;
  3. Hibah;
  4. Wakaf;
  5. Zakat;
  6. Infaq;
  7. Shadaqah;dan
  8. Ekonomi Syari’ah.

Pada prinsipnya sama dengan cara mengajukan gugatan cerai. Akan tetapi apabila sengketa berkaitan dengan harta tidak bergerak (mis.tanah), maka gugatan diajukan di pengadilan yang wilayahnya meliputi wilayah tanah sengketa.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi