E-Court
E-court merupakan aplikasi administrasi perkara berbasis online. E-court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online (e-filling), mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online (e-payment), pemanggilan dilakukan dengan saluran elektornik (e-summons) dan persidangan dilakukan secara elektronik (e-litigation). Mahkamah Agung (MA) meluncurkan aplikasi pengadilan elektronik (e-court) ini pada 2018 lalu. Aplikasi ini merupakan implementasi Peraturan MA No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik tertanggal 29 Maret 2018 dan resmi diundangkan pada 4 April 2018.
Perma No. 3 tahun 2018 telah disempurnakan dengan adanya Perma No. 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang dijabarkan dengan adanya Petunjuk Teknis Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. SK KMA No 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.