Hasil Mediasi Berhasil Sebagian, Hakim Mediator Pengadilan Agama Maninjau Sukses Gelar Mediasi Pada Perkara Cerai Gugat

Matur | pa-maninjau.go.id
Matur, 22 Juli 2025 – Bertempat di ruang mediasi, Pengadilan Agama Maninjau berhasil melaksanakan mediasi terhadap perkara Cerai Gugat Nomor 101/Pdt.G/2025/PA.Min. Mediasi tersebut dilaksanakan secara tertutup dihadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat dengan mediator hakim, Faisal Fahad, S.H., yang memimpin jalannya mediasi.
Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, Mediasi adalah menyelesaikan sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Selama proses mediasi, Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Adapun hasil dari mediasi perkara Cerai Gugat tersebut adalah mediasi berhasil Sebagian.
Adapun hasil kesepakatan dari Penggugat dan Tergugat jika terjadi perceraian Penggugat tidak akan menuntut dari Tergugat baik nafkah Iddah, Mut’ah maupun nafkah Madhiyah dan Penggugat tidak akan membatasi hubungan Tergugat dengan anak.
Setelah kesepakatan terjadi dengan hasil mediasi berhasil Sebagian, selanjutnya proses perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan dipersidangan.
Dengan keberhasilan sebagian dalam mediasi ini, Pengadilan Agama Maninjau menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi. Mediasi menjadi alternatif yang dapat mempercepat penyelesaian perkara serta mengurangi beban emosi dan finansial para pihak yang terlibat. (etty)



