Sidang Di Luar Gedung PA Maninjau Edisi Perdana Tahun 2019
Matur | www.pa-maninjau.go.id
Efektivitas sistem peradilan dan penegakan hukum sangat erat kaitannya dengan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Pasalnya, semakin sulit sistem peradilan dan penegakan hukum, pemenuhan hak-hak dasar warga negara semakin jauh. Begitu juga dengan Peradilan Agama, banyak masyarakat menilai bahwa sangat sulit berurusan dengan pengadilan agama. Penyebabnya antara lain kantor pengadilan berada jauh dari tempat tinggal mereka sehingga menyita waktu dan biaya yang tidak sedikit;
Melihat permasalahan ini, Mahkamah Agung telah melakukan terobosan demi mempermudah urusan masyarakat dan warga yang berada agak jauh dari kantor Pengadilan yang terlilit kasus hukum keluarga. Terobosan yang dilakukan adalah sidang di luar gedung pengadilan (sebelumnya lebih denal dengan istilah sidang keliling).
Pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 Jam 09.00 WIB Pengadilan Agama Maninjau mengadakan sidang keliling perdana yang bertempat di Kantor Wali Nagari Bayua Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam. “Kita agendakan Selasa sidang di kantor, Rabu sidang di luar kantor, ” ujar Waka PA Maninjau pada rapat rutin bulanan yang lalu.
Perkara yang disidangkan pada sidang keliling kali ini berjumlah 8 perkara, terdiri dari 7 perkata gugatan dan 1 perkara permohonan. Kegiatan sidang keliling ini di-handle oleh 3 orang hakim, panitera pengganti, dan jurusita penganti. Alhamdulillah…. kegiatan ini berjalan dengan lancar karena Perangkat Walinagari sangat antusias mendukung kegiatan ini. Sarana prasarana seperti ruangan, meja, kursipunmereka siapkan.
Semoga dengan adanya sidang keliling ini, mayarakat merasa terbantu mendapatkan kepastian hukum di bidang hukum keluarga, baik status pernikahan, perceraian, hingga status anak, masyarakat tidak enggan lagi berurusan dengan pengadilan agama. Walaupun saat ini masih ada persepsi masyarakat yang menyatakan bahwa berurusan dengan pengadilan agama sangat sulit, rumit dan panjang.
Yeni