KAJIAN DAN DISKUSI HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
“HAKIM BUKANLAH WASIT MELAINKAN GUIDE YANG HARUS MEMBANTU, MEMANDU, DAN MENYELAMATKAN PENCARI KEADILAN AGAR BERHASIL DENGAN MUDAH MEMPEROLEH KEADILAN” kata DR. Drs. H. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum dalam Daring dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi se Indonesia.
Pada hari ini Mahkamah Agung melakukan sebuah kajian dan diskusi hukum dan pada pukul 09.00 WIB yang dilakukan oleh salah satu Hakim Agung Yang Mulia DR. Drs. H. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum, dengan moderator Dirjen Direktur Badan Peradilan Agama Dr.Drs. Aco Nur, S.H,.M.H. Pembahasan kajian tersebut berjudul “PEMBINAAN DAN DISKUSI BERSAMA HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA”. kajian dan diskusi hukum ini dapat diakses secara langsung oleh masyarakat melalui canel Youtube Dokinfo Badilag
Pada pembahasan kajian ini, terdapat banyak hal yang bisa menjadi bahan pembelajaran, bagi mayarakat dan aparatur pegadilan terutama Hakim dalam mengambil keputusan. Beberapa pembahasan tersebut dapat disipulkan:
- Tugas sejati pengadilan moderen, yaitu: menyelesaikan semua masalah yang diajukan pencari keadilan melalui perkara yang menjadi wewenangnya, tanpa menyisakan masalah, menambah masalah, sehingga pihak yang berhak berhasil dengan mudah memperoleh keadilan sesuai standar baku keadilan.
- Tiga perangkat untuk menyelesaikan masalah, yaitu: hukum materil , hukum formil, dan hak ex officio hakim
- Sikap pengadilan dalam menghadapi perkara, yaitu: Siap siaga menerima perkara, Bersikap pasif dalam menentukan ruang lingkup perkara, dan Berperan aktif dalam menyelesaikan perkara.
- Amar putusan yang adil, ideal dan eksekutabel, hal ini dijelaskan dalam pasal 53 Kekuasaan Kehakiman, mengenai tanggung jawab hakim terhadap putusan yang dibuatnya.
- Upaya damai dan mediasi, bertujuan menyelesaikan perkara tanpa masalah melalui kesepakatan kedua belah pihak
- Menerapkan pasal 58 ayat 2 UU Pengadilan Agama, merupakan dasar hukum yang bersifat general adanya kewenangan ex offico hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara.
- Ex officio vs larangan ultra petita, Ex officio tidak termasuk melanggar larangan ultra petita karena ex officio hakim memiliki area dan fungsi yang berbeda dengan larangan ultra petita.
- Hukum Akad Nikah, hukum perkawinan Islam (akad nikah) di Indonesia memiliki 3 (tiga) dimensi, yaitu dimensi substansi, dimensi prosesi, dan dimensi administrasi.
(Mutia/Hakim PA Maninjau)