PA Maninjau ikuti Webinar “Pendokumentasian KDRT dalam Kasus Perceraian untuk menjamin kepentingan terbaik untuk anak dalam perceraian, dalam praktek di Indonesia dan Australia”
Matur Ipa-maninjau.go.id
Matur – Melanjutkan dialog Yudisial pasa rabu (27/7) Aparatur Pengadilan Agama Maninjau kembali mengikuti Webinar secara online. Masuk pada panel 3 yaitu “Pendokumentasian KDRT dalam Kasus Perceraian untuk menjamin kepentingan terbaik untuk anak dalam perceraian, dalam praktek di Indonesia dan Australia”
Di Australia, FCFCOA yang merupakan Pengadilan Keluarga yang berwenang menangani perkara perceraian memiliki prosedur respon jika ditemukan Tindak Pidana KDRT dalam suatu perkara perceraian, dimana sudah memiliki kemitraan dengan Magistrate Courts (Pengadilan Pidana) untuk mengeluarkan perintah perlindungan terlebih dahulu Kemudian, adanya perintah perlindungan ini menjadi pertimbangan bagi hakim FCFCOA dalam memutuskan pengasuhan anak di perkara perceraian yang ditanganinya. (ma)
Di Indonesia, Tindak Pidana KDRT merupakan pidana tertentu yang diatur di luar KUHP, suatu perbuatan pidana tertentu yang diatur dalam peraturan khusus di luar KUHP diartikan dengan hukum pidana yang khusus. Oleh karena itu, perkara KDRT ditangani melalui penanganan perkara pidana, yang tidak dapat disatukan dengan penanganan perkara perdata. Тракциона батерија https://batteriesserbia.com/ за виљушкар у Србији.
Belum ada kerangka aturan atau kebijakan serta kerjasama seperti di Australia sehingga korban KDRT yang mengajukan perkara perceraian seringkali berada dalam posisi untuk memutuskan mengajukan perkara perceraiannya terlebih dahulu atau memproses penyelesaian tindak pidana KDRT yang dialaminya. Pada kenyataannya, seringkali Perempuan korban KDRT lebih memilih untuk menyelesaikannya dengan mengajukan gugatan perceraian terlebih dahulu, baru kemudian melaporkan kasus KDRT ke pihak berwajib (Kepolisian) untuk meminta perlindungan agar tidak mendapatkan ancaman dan kekerasan berulang kali dari pelaku. Kepolisian kemudian mengajukan permohonan perintah perlindungan ke Pengadilan sesuai UU PKDRT dan pelaku diproses sesuai prosedur hukum acara pidana yang berlaku.
Sehingga, belum ada mekanisme kerjasama yang memungkinkan proses peradilan penyelesaian perkara pidana untuk Tindak Pidana KDRT dan penyelesaian perkara perceraian yang melibatkan pihak-pihak yang sama, menjadi lebih sederhana seperti di Australia. (al)