PA Maninjau Turut Hadiri Sosialisasi Sinergi Penyelenggaraan Program JKN – KIS
Matur | pa-maninjau.go.id
Matur – Menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2592/SEK/KS.PP/11/2022 tanggal 4 November 2022, Pengadilan Agama (PA) Maninjau mengikuti acara sosialisasi Sinergi Penyelenggaraan Program JKN – KIS secara virtual melalui zoom meeting pada Rabu (9/11) bertempat di Ruang Media Center. Acara tersebut diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA) RI dengan mendatangkan Direktur BPJS Kesehatan beserta jajarannya dan diikuti secara daring oleh seluruh satuan kerja baik tingkat pertama maupun tingkat banding seluruh Indonesia yang dimulai sejak pukul 09.30 wib s.d selesai.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kasubbag Kepegawaian Ortala, Yosi Andri Yani, S.H. dan didampingi oleh Arsiparis Terampil, Alifatul Amiroh, A.Md. Sosialisasi tersebut bertujuan agar para hakim di seluruh Indonesia semakin sejahtera dan terjaga integritasnya dalam menegakkan hukum dan keadilan serta melayani masyarakat pencari keadilan.
Mengawali penyampaiannya, Direktur Utama BPJS menyampaikan terkait Program JKN KIS itu apa sih? Karena masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan tentang BPJS atau JKN KIS.
“BPJS itu Programnya, JKN itu Penyelenggaranya, dan KIS adalah salah satu identitas kepesertaannya” pungkas Beliau.
Kemudian Dalam Penyampaian oleh Pihak BPJS ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya:
1. Overview kebijakan program JKN
2. Pelayanan Kesehatan bagi Peserta JKN –KIS
3. Kanal Layanan BPJS Kesehatan
4. Kemudahan Mendapatkan Pelayanan Kesehatan, serta
5. Kerjasma BPJS Kesehatan denga Mahkamah Agung RI
Adapun tujuan kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Mahkamah Agung RI ialah:
a. Pembaharuan data Hakim dan ASN di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya untuk kepastian penjaminan program JKN-KIS
b. Penandaa identitas Hakim sebagai pejabat negara pada database kepesertaan Program JKN-KIS
c. Sosialisasi dan pemberian informasi mengenai Program JKN-KIS
d. Penguatan pelaksanaan program promotif preventif, serta
e. Sinergi para pihak dalam mendukung Program JKN – KIS sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah mengikuti sosialisasi, dilanjutkanlah penandatanganan Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dengan Direktur BPJS Kesehatan. Ketua MA, Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa MA terus bekerja keras memperjuangkan kesejahteaan dan pemenuhan hak dan fasilitas hakim dan seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia. (al)
(al)