Ketua PA Maninjau Sosialisasikan “Isbat Nikah dan Problematika Pengurusannya” di Kecamatan Tanjung Raya
Tanjung Raya - Ketua Pengadilan Agama (PA) Maninjau, Darda Aristo, S.H.I., M.H. sosialisasikan “Isbat Nikah dan Problematika Pengurusannya” dalam Forum Group Discussion (FGD) pada Kamis (9/11). “Sosialisasi dan Literasi Pelemik Kawin Tidak Tercatat dalam Kartu Keluarga” itulah tema yang diangkat pada FGD tersebut.
“Merupakan salah satu program pengabdian kepada masyarakat (PKM) Konsorsium Keilmuan Fikh/ Ushul Fiqh Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar yang bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Raya- Kabupaten Agam”, Ungkap Prof. Dr. Hj. Elimartati, M.Ag. sebagai Ketua Konsorsium.
Acara yang mulai sejak pukul 08.30 wib dibuka secara resmi oleh Sekretaris Camat Tanjung Raya dengan mendatangkan Narasumber dari Ketua PA Maninjau dan Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Tanjung Raya. Turut hadir juga Sekretaris Camat Kecamatan Tanjung Raya, Majelis Ulama Indonesia, Dosen Konsorsium Fikih/ Ushul Fiqh Fakultas Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Disdukcapil, para Ninik Mamak, Bundo Kandung, dan masyarakat usia pra nikah di kenagarian Tanjung Raya, serta para mahasiswa yang merupakan anggota Konsorsium.
Sebagai Narasumber, Ketua PA Maninjau menyambut baik dan merespon kerjasama antara Kampus UIN Mahmud Yunus Batusangkar dengan KUA dikarenakan banyak pernikahan yang tidak tercatat di wilayah Tanjung Raya yang merupakan wilayah Yurisdikasi PA Maninjau. Hal ini sebagai bentuk dukungan atas Implementasi Tridarma Perguruan Tinggi, salah satunya Pengabdian Kepada Masyarakat berdasarkan hasil penelitian oleh Konsorsium Fikih/ Ushul Fikih.
Ketua PA Maninjau menerangkan pengertian itsbat nikah,Latar belakang dan dasar hukum itsbat nikah, Kriteria itsbat nikah, syarat-syarat pernikahan yang bisa diajukan permohonan/gugatan itsbat nikah, serta syarat-syarat administrasi pengajuan permohonan/gugatan itsbat nikah. Beliau menegaskan dalam pemaparan materinya kepada masyarakat untuk patuh dan taat terhadap peraturan Negara dan Konstistusi UUD 1945 agar melaksanakan pernikahan yang resmi sehingga tidak terjadi pernikahan siri lagi.
Sosialisasi ini semakin seru dengan adanya sesi tanya jawab sebelum acara berakhir, banyak peserta yang sangat antusias dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan tentang itsbat nikah, karena sudah banyak terjadi di masyarakat, tetangga, bahkan keluarga mereka yang ternyata membutuhkan lembaga Itsbat nikah ini.
Salah satu peserta FGD memberikan saran seharusnya ada koordinasi yang berkelanjutan sampai tingkat Wali Nagari agar Pernikahan siri warga tercatat secara resmi oleh Negara.
Diakhir sesi, Beliau memberikan apresiasi berupa cindera mata kepada salah satu audien karena dapat menyimpulkanmater 1-3 yang telah dipaparkan oleh Beliau.
Para peserta sangat puas dengan penjelasan yang disampaikan karena ada jalan keluar bagi permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat Kecamatan Tanjung Raya. (al)