TINJAUAN EPISTEMOLOGI TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM
DALAM PENENTUAN NOMINAL NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH BAGI ISTRI YANG DICERAIKAN (KAJIAN DALAM FILSAFAT KEADILAN)
M. Yanis Saputra
Hakim Pengadilan Agama Maninjau, Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Dasar Hukum Penetapan Nominal Nafkah Iddah dan Mut’ah
secara etimologi nafkah merupakan sesuatu yang berpindah kaena dibagi atau diberikan orang kepada orang lain dan membuat kehidupan orang yang mendapatkannya tersebut berjalan lancar.[6] Nafkah merupakan hak istri terhadap suami sebagai akibat telah terjadinya akad nikah yang sah. Di dalam Al-qur’an dan hadits, tidak ditemukan aturan mengenai nominal nafkah secara tegas baik jumlah minimal maupun maksimal yang wajib diberikan oleh suami kepada istrinya. Akan tetapi dalam ayat 6 dan 7 Surat At Thalaq hanya memberikan gambaran secara umum yakni nafkah itu diberikan kepada istri menurut yang patut dalam artian cukup untuk kebutuhan istri dan sesuai pula dengan penghasilan suami.
Dalam hadits disebutkan... selengkapnya, KLIK DISINI