Dorong Optimalisasi Penyerapan Anggaran, KPPN Bukittinggi Lakukan Monev di PA Maninjau
Matur | pa.maninjau.go.id
Matur – Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor 4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/ Lembaga, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) bertugas untuk mendorong percepatan realisasi penyerapan anggaran pada satuan kerja di wilayah kerjanya dalam rangka mencapai sasaran program dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
PA Maninjau menjadi salah satu satker di bawah wilayah kerja KPPN Bukittinggi. Tiga orang pegawai KPPN mengunjungi PA Maninjau untuk melaksanakan monev. Ketiga Pegawai tersebut ialah Ibu Juriyah, Ibu Afifah, dan 1 lainnya.
Monev dilaksanakan dengan Tim Pengelola Keuangan PA Maninjau (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Rabu (28/2) bertempat di Ruang Sekretaris.
kunjungan tersebut dalam rangka untuk Monitoring dan Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) DIPA 01 dan DIPA 04 pada PA Maninjau selama tahun 2023 dan triwulan I tahun 2024 serta monitoring evaluasi penyampaian laporan keuangan, LPJ bendahara pengeluaran, dan penggunaan aplikasi digipay. Perlu diketahui pula bahwa IKPA menjadi ukuran evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran. (al)