INFORMASI PELAYANAN
PERSYARATAN PENGAJUAN PERKARA
PENGADILAN AGAMA MANINJAU
A Cerai Talak / Cerai Gugat ⬇ Download File
- Surat Gugatan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau.
- Fotokopi KTP/Surat Keterangan Domisili.
- Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah/Duplikat yang telah dinazegelen, 1 lembar.
- Izin atasan, bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI dan POLRI.
- Apabila permohonan komulasi dengan harta bersama, tambah dengan alat bukti yang berkaitan dengan harta bersama tersebut.
- Membayar Panjar Biaya Perkara.
- Surat keterangan gaib apabila tergugat tidak diketahui alamatnya.
B Pengesahan Nikah ⬇ Download File
- Surat permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau.
- Fotokopi KTP/Surat Keterangan Domisili.
- Surat Keterangan Nikah Tidak Terdaftar dari KUA tempat nikah dilangsungkan.
- Fotokopi akta cerai atau Akta Kematian bagi janda/duda.
- Membayar Panjar Biaya Perkara.
C Wali Adhal ⬇ Download File
- Surat permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau.
- Fotokopi KTP/Surat Keterangan Domisili.
- Surat Pemberitahuan ada halangan atau kekurangan persyaratan dari KUA.
- Membayar Panjar Biaya Perkara.
D Penetapan Ahli Waris ⬇ Download File
- Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau.
- Fotokopi KTP/Surat Keterangan Domisili Pemohon.
- Surat Keterangan Kematian Pewaris.
- Fotokopi Surat Nikah orang tua.
- Ranji Keluarga yang diketahui oleh Kelurahan/Kenagarian.
- Akta Kelahiran Pemohon.
- Membayar Panjar Biaya Perkara.
E Dispensasi Kawin ⬇ Download File
- Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau.
- Fotokopi KTP/Keterangan domisili orang tua/wali.
- Surat Nikah orang tua.
- Surat Pemberitahuan ada halangan atau kekurangan persyaratan dari KUA.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Akte Kelahiran Anak/KTP anak.
- Rekomendasi dari Psikolog/dokter/bidan/pekerja sosial profesional/Tenaga Kesejahteraan Sosial/P2TP2A/KPAI/KPAD mengenai kesiapan anak untuk menikah.
- Ijazah pendidikan terakhir anak/surat keterangan masih sekolah.
- Akte Kelahiran/KTP calon suami/istri.
- Surat Keterangan Kehamilan jika anak sudah hamil.
- Membayar Panjar Biaya Perkara.
F Syarat Gugatan Sederhana ⬇ Download File
- Surat Gugatan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau (maksimal nilainya Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
- Fotokopi KTP/Surat Keterangan Domisili.
- Alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. (seperti sertifikat, STNK, BPKB dan bukti kepemilikan lainnya).
- Membayar panjar Biaya perkara.
- Surat keterangan gaib apabila Tergugat tidak diketahui alamatnya.
G Gugat Waris ⬇ Download File
- Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau.
- Fotokopi KTP/ Surat Keterangan Domisili.
- Akta Kematian Pewaris.
- Fotokopi Surat Nikah orang tua
- Ranji Keluarga yang diketahui oleh Kelurahan/ Kenagarian.
- Akta Kelahiran Pemohon
- Fotokopi surat tanda kepemilikan harta warisan
- Biaya perkara sesuai radius.
H Perwalian ⬇ Download File
- Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau.
- Fotokopi KTP/ Surat Keterangan Domisili Pemohon.
- Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
- Surat keterangan kematian ayah/ ibu dari anak
- Fotokopi Akta Kelahiran anak.
- Ranji keluarga yang diketahui oleh Kelurahan/Kenagarian
- Fotokopi Surat Pernyataan orang tua kepada Wali jika salah satu orangtua masih hidup
- Fotokopi surat-surat pendukung lainnya yang akan dipergunakan sebagai alat bukti di persidangan yang telah di yang telah dinazegelen,
- Membayar Panjar Biaya perkara.
I Asal Usul Anak ⬇ Download File
- Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau
- Fotokopi KTP/ Surat Keterangan Domisili Pemohon
- Identitas atau surat keterangan lahir anak
- Membayar Panjar Biaya perkara.
J Pengangkatan Anak ⬇ Download File
- Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau;
- Syarat calon orang tua angkat;
- Fotokopi KTP/Surat Keterangan Domisili.
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah calon orang tua angkat yang telah dinazegelen, 1 lembar.
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik.
- Surat Keterangan Kesehatan.
- Surat Keterangan Penghasilan.
- Telah menikah minimal 5 tahun.
- Paling rendah berumur 30 tahun, maksimal 55 tahun.
- Beragama sama dengan calon anak angkat.
- Belum punya anak atau hanya mempunyai satu orang anak.
- Surat Pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan, kesejahteraan dan perlindungan anak.
- Izin dari Dinas Sosial.
- Telah mengasuh calon anak angkat minimal 6 bulan.
- Syarat calon anak angkat.
- Belum berusia 18 tahun.
- Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan.
- Berada dalam asuhan keluarga atau Lembaga Pengasuhan Anak.
- Memerlukan perlindungan khusus.
- Fotokopi Akta Kelahiran anak.
- Surat persetujuan dari orang tua kandung calon anak angkat.
- Membayar Panjar Biaya Perkara.
K Syarat Permohonan Poligami ⬇ Download File
- Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau
- Fotokopi KTP/ Surat Keterangan Domisili Pemohon
- Surat Keterangan Kematian Pewaris
- Fotokopi Surat Nikah orang tua
- Ranji Keluarga yang diketahui oleh Kelurahan/ Kenagarian
- Akta Kelahiran Pemohon
- Membayar Panjar Biaya perkara.
L Gugatan Harta Bersama Download File
- Surat Gugatan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Maninjau
- Fotokopi KTP/Surat Keterangan Domisili
- Fotokopi Akta Cerai
- Fotokopi surat tanda kepemilikan harta
- Membayar Panjar Biaya Perkara.
⚠️ Catatan Penting
- Surat Kuasa, apabila Penggugat berkuasa kepada Kuasa Hukum. Apabila memakai kuasa insidentil, lengkapi dengan ranji keluarga diketahui lurah/wali Nagari.
- Bagi perkara Prodeo harus melengkapi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), atau surat pendukung lainnya seperti Kartu PKH, Jamkesmas, Raskin, dan sebagainya.


