Pengadilan Agama Maninjau Sidang Di Luar Gedung Perdana di Kantor Camat IV Koto
IV Koto | pa-maninjau.go.id
Perdana di Tahun 2024 Pengadilan Agama Maninjau memulai Sidang Di Luar Gedung pada hari Kamis (29/2) bertempat di Kantor Camat IV Koto Kecamatan IV koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat dengan Ketua Majelis Darda Aristo, S.H,I., M.H dengan Hakim Anggota Milda Sukmawati, S.H.I (Wakil Ketua PA Maninjau) dan Mutiara Hasnah, S.H.I ( Hakim PA Maninjau) dengan Panitera Pengganti Sanya Amalya Rizqi, S.H.I., M.H (PanMud Permohonan PA Maninjau).
Sidang ini laksanakan untuk membantu dan mempermudah masyarakat dalam pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan karena masih banyak masyarakat di wilayah Pengadilan Agama Maninjau yang mengalami hambatan untuk datang ke Pengadilan karena alasan jarak yang jauh, transportasi yang sulit dan biaya yang mahal.
Apalagi Pengadilan Agama Maninjau yang teletak di perbukitan yang cukup sulit untuk mendapatkan transportasi umum serta wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Maninjau banyak wilayah yang jauh dan sulit trasportasi umum seperti Wilayah di Kecamatan Malalak dan IV Koto.
Oleh sebab itu, dengan adanya Sidang Di Luar Gedung ini sangat membantu masyarakat yang terletak di wilayah jauh dan sulit.
Tidak hanya itu, pada kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Maninjau juga memberikan Pelayanan kepada masyarakat seperti masyarakat yang ingin mencari Inforasi tentang perkara atau mengajuan pengaduan, Pendaftaran perkara serta pengambilan akta cerai, Putusan serta Penetapan. Hal ini menjadi salah satu inovasi di Pengadilan Agama Maninjau dalam pemberian Pelayanan. (NS-Fordilag)