Tim Verifikasi Sidang Di Luar Gedung Kunjungi Kantor Wali Nagari Malalak Selatan
Malalak | pa-maninjau.go.id
Panitera Pengadilan Agama Maninjau Afkar, S.H sebagai Ketua Tim Verifikasi Sidang di Luar Gedung Kunjungi Kantor Wali Nagari Malalak Selatan pada hari Kamis (29/2) bersama anggota tim Balgi Andala, S.T (Pranata Komputer Ahli Pertama), Nina Sumitri, S.Sos.I (PPNPN), Dian Misfa Dilla, S.H (PPNPN) dan Nova Saputri, S.H (Petugas Posbakum) yang bertugas di PA Maninjau.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Maninjau Nomor 34/KPA.W3-A15/SK.HK2.6/I/2024 tertanggal 2 Januari 2024 tentang Penetapan Tempat Sidang Diluar gedung Pengadilan Agama Maninjau dan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Maninjau nomor 549/KPA.W3-A15/ST.HK2.6/II/2024 tertanggal 28 Februari 2024 untuk Verifikasi data Sidang keliling di Kantor Wali Nagari Malalak Selatan.
Dalam Verifikasi kali ini ada 15 (lima belas) berkas yang masuk untuk pengajuan perkara di Pengadilan Agama Maninjau, namun hanya 10 (sepuluh) berkas yang dapat di terima karena masih ada berkas yang belum lengkap dan dianjurkan oleh Petugas untuk mengajukan di saat sidang di luar gedung karena pada hari tersebut Tim Sidang di Luar Gedung juga memberikan Pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
“saya sangat terbantu dengan adanya sidang di Malalak Selatan, karena rumah kami yang jauh dari Pengadilan Agama Maninjau serta transportasi yang sulit menyebabkan kami lebih memilih untuk tidak mengajukan perkara ke Pengadilan karena uangnya bisa kami gunakan untuk biaya anak sekolah” ucap salah satu pihak yang ingin mendaftarkan perkara. (NS- Fordilag)