Monitoring dan Evaluasi Optimalisasi penyelesaian perkara secara e-court dan surat tercatat di Pengadilan Agama Maninjau
Matur | pa-maninjau.go.id
Ketua Pengadilan Agama Maninjau Ahmad Patrawan, S.H.I memimpin rapat monitoring dan evaluasi tentang Optimalisasi penyelesaian perkara secara e-court dan surat tercatat di Pengadilan Agama Maninjau pada hari Rabu (17/7) bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Maninjau.
Rapat ini di ikuti oleh Tenaga Teknis beserta Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Maninjau.
Monitoring dan Evaluasi ini bertujuan untuk mengoptimalisasikan penyelesaian perkara dengam menggunakan aplikasi e-court serta memaksimalkan dalam memperbaharui data yang harus di upload pada aplikasi e -court.
Tidak hanya itu, dalam rapat ini juga membahas tentang bagaimana agar terlaksananya surat tercatat yang bekerja sama dengan pos terdekat sehingga panggilan sidang maupun penyampaian putusan sidang dapat terlaksana sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Hal ini sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1295/DJA/HK2.6/VI/2024 tertanggal 7 Juni 2024 perihal Optimalisasi Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama melalui e –court yang menyatakan bahwa setiap Pengadilan Agama harus kongkrit secara maksimal agar perkara yang diterima dan diselesaikan oleh Pengadilan Agama termasuk Pengadilan Agama Maninjau harus melalui e-court. Mulai dari Pendaftaran, Pemanggilan sidang dan Pemberitahuan putusan baik kepada Pengugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon di haruskan untuk menggunakan aplikasie court kecuali pihak Tergugat/Termohon yang tidak memiliki domisili elektronik dapat melalui surat tercatat. (NS. Fordilag)