Pemilihan Agent of Change Tahun 2025 di Pengadilan Agama Maninjau
Matur | pa-maninjau.go.id
Pengadilan Agama Maninjau melaksanakan pemilihan agent of change (agen perubahan) untuk tahun 2025 pada hari Kamis (9/1) bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Maninjau.
Kali ini Pengadilan Agama Maninjau melaksanakan pemilihan dengan memilik 4 (empat) orang kandidat yang akan maju untuk mempresentasikan visi dan misi jika terpilih sebagai agen perubahan di tahun 2025.
Kandidat yang terpilih yaitu : Balgi Andala, S.T (Pranata Komputer), Alifatul Amiroh, A.Md (Arsiparis Terampil), Yulia Rahayu Putri, A.Md., AB (Pengelola Perkara) dan Nofia Wulandari, A.Md., AB (Pengelola Perkara). Pemilihan 4 (empat) orang kandidat ini adalah hasil dari rapat pimpinan yang melakukan seleksi dan akhirnya terpilihlah 4 (empat) orang kandidat terbaik.
Setelah masing – masing kandidat mempresentasikan visi dan misi, kegiatan dilanjutkan dengan voting secara online untuk memilih kandidat terbaik yang akan dikukuhkan menjadi agent of change di tahun 2025 dan akhirnya Nofia wulandari, A.Md., AB mendapatkan suara terbanyak dengan nilai 40,9%. Selanjutnya Balgi Andala, S.T dengan nilai 31,8%, Yulia Rahayu Putri, A.Md., AB dengan nilai 18,2% dan Alifatul Amiroh, A.Md dengan nilai 9,1%. (NS-FORDILAG)