Sidang Luar Gedung Perdana Pengadilan Agama Maninjau Tahun 2025 di Balairong Adat Nagari II Koto
Matur | pa-maninjau.go.id
Pengadilan Agama Maninjau memulai Sidang Luar Gedung Perdana di tahun 2025 pada hari Jumat (31/1) bertempat di Balairong Adat Nagari II Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupatem Agam, Sumatera Barat dengan Ketua Majelis Ahmad Patrawan, S.H.I, dengan hakim anggota I Milda Sukmawati, S.H.I dan hakim anggota II Mutiara Hasnah, S.H.I serta Panitera Pengganti Sanya Amalya Rizqi, S.H.I, M.A.
Sidang ini laksanakan untuk membantu dan mempermudah masyarakat dalam pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan karena masih banyak masyarakat di wilayah Pengadilan Agama Maninjau yang mengalami hambatan untuk datang ke Pengadilan karena alasan jarak yang jauh, transportasi yang sulit dan biaya yang mahal.
Oleh sebab itu, dengan adanya Sidang Di Luar Gedung ini sangat membantu masyarakat yang terletak di wilayah jauh dan sulit.
Tidak hanya itu, pada kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Maninjau juga memberikan Pelayanan kepada masyarakat seperti masyarakat yang ingin mencari Inforasi tentang perkara atau mengajuan pengaduan, Pendaftaran perkara serta pengambilan akta cerai, Putusan serta Penetapan. Hal ini menjadi salah satu inovasi di Pengadilan Agama Maninjau dalam pemberian Pelayanan.(yrp)