Add a heading 2 removebg preview

Ditulis oleh Alifa on . Dilihat: 165

Ketua PA Maninjau lantik 2 (dua) orang Jurusita Pengganti

 

13feb jsp1

Matur | pa-maninjau.go.id

Ketua Pengadilan Agama Maninjau Ahmad Patrawan, S.H.I melantik 2 (dua) orang jurusita Pengganti Yulia Rahayu Putri, A.Md., AB dan Nofia Wulandari, A.Md., AB yang sebelumnya sebagai Pengelola Perkara Pengadilan Agama Maninjau pada hari Kamis (13/2) bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Maninjau.

Pelantikan ini dihadiri juga oleh Wakil Ketua PA Maninjau, Hakim, Sekretaris dan Panitera, Pejabat Fungsional dan Struktural serta keluarga besar dari Pegawai yang dilantik.

13feb jsp2

“semoga dengan jabatan yang baru ini menjadikan saya menjadi pegawai yang lebih baik lagi” ucap Yulia Rahayu Putri

13feb jsp3

Senada dengan itu, Nofia wulandari juga menyampaikan bahwa dengan jabatan baru ini, masih banyak hal yang harus di pelajari dan semoga dapat memberikan kinerja yang baik kedepannya.

13feb jsp4

Ketua Pengadilan Agama Maninjau juga berharap agar jurusita pengganti yang baru dilantik dapat memberikan performa yang maksimal untuk kelangsungan proses perkara.

 13feb jsp5

13feb jsp6

13feb jsp8

13feb jsp7

Walaupun harus menunggu beberapa jam untuk pelantikan di sebabkan listrik padam, namun akhinya acara dapat berjalan dengan lancar. Acara selesai dilanjutkan dengan fot bersama. (NS.Fordilag)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi