Tenaga Teknis PA Maninjau Ikuti Zoom Penerapan EAC (Elektronik Akta Cerai)
Matur | pa-maninjau.go.id
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menyelenggarakan sosialisasi nasional mengenai Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara Elektronik (EAC) melalui Zoom Meeting pada hari Selasa, 1 Juli 2025 pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja peradilan agama se-Indonesia. Dari Pengadilan Agama Maninjau, kegiatan ini diikuti oleh Panitera, Panitera Muda Gugatan, staf bagian pelayanan perkara dan CPNS.
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., selaku Direktur Jenderal Badilag. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan pentingnya transformasi digital sebagai bentuk peningkatan layanan peradilan kepada masyarakat. Selanjutnya, materi sosialisasi disampaikan oleh Sutarno, S.I.P., M.M. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, yang menjelaskan secara rinci alur, teknis, dan integrasi sistem dalam penerbitan dokumen elektronik ini.
Dalam kegiatan ini narasumber memaparkan secara rinci alur penerbitan EAC, peserta diberikan gambaran langsung tentang dashboard EAC dan proses pembuatan EAC dimulai dari validasi data, unggah salinan putusan, verifikasi data hingga penambahan tanda tangan elektronik yang telah terverifikasi, sampai ke proses integrasi dengan aplikasi SIPP pun dipaparkan oleh narasumber
Dengan berlakunya sistem EAC mayarakat yang berperkara di lingkup peradilan agama kini dapat menerima salinan putusan dan akta cerai secara elektronik, sehingga Pengadilan Agama Maninjau dapat memberikan layanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan. Pengadilan Agama Maninjau menyambut baik inovasi ini dan siap mengimplementasikannya secara optimal. (etty)