Add a heading 2 removebg preview

Ditulis oleh Alifa on . Dilihat: 172

Sukseskan EAC, PA Maninjau Laksanakan Pemusnahan Blanko Akta Cerai

10sept blanko ac

Matur | pa-maninjau.go.id

Matur – Pengadilan Agama Maninjau melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara berupa blanko akta cerai yang sudah tidak terpakai pada Rabu (10/9) bertempat di halaman belakang Pengadilan Agama Maninjau. Pemusnahan blanko akta cerai oleh Pengadilan Agama Maninjau berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 14571/SEK/PL1.2.3/VIII/2025 tentang persetujuan pemusnahan Barang Milik Negara selain Tanah dan/ atau Bangunan pada Pengadilan Agama maninjau.

 10sept blanko ac2

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Maninjau, Zulkifli Firdaus, S.H.I. serta diikuti oleh panitia pemusnahan blanko akta cerai yang terdiri dari Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, Kasubbag Umum dan Keuangan, Arsiparis Terampil serta CPNS Teknisi Sarana dan Prasarana.

        10sept blanko ac3

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara dan Upaya pencegahan potensi penyalahgunaan dokumen negara dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang serta Ketentuan dalam Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Nomor: 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025 yang mengatur tata cara pemusnahan dokumen resmi yang sudah tidak berlaku.

                Adapun jumlah blanko akta cerai yang dimusnahkan terdiri dari:

-          Blanko akta cerai tahun 2023 sebanyak 7 Eksemplar dan 2 Buku

-          Blanko akta cerai tahun 2024 sebanyak 5 Buku  

-          Blanko akta cerai tahun 2025 sebanyak 1 Buku

Hal ini juga sebagai Upaya tindak lanjut blanko akta cerai sejak pemberlakuan Elektronik Akta Cerai (EAC) di Lingkungan Peradilan Agama, bahwa Blanko Akta Cerai yang sudah terbit tidak dapat digunakan.

10sept blanko ac4 10sept blanko ac5

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, transparan dan disaksikan oleh pejabat terkait. Blanko akta cerai tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar langsung hingga tidak dapat digunakan kembali, sebagai bentuk pengamanan dokumen negara yang memiliki potensi disalahgunakan apabila tidak dikelola dengan baik.

Kegiatan ini juga termasuk bagian dari komitmen Pengadilan Agama Maninjau dalam mewujudkan sistem manajemen arsip yang tertib, aman, dan akuntabel serta mendukung penuh program Reformasi Birokrasi dan prinsip Good Governance yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. (al)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi

slot gacor 777 slot gacor slot luar slot thailand slot gacor slot gacor