PA Maninjau Laksanakan Pemeriksaan Saksi Secara Online Bersama PA Kota Padangsidimpuan

Matur|pa-maninjau.go.id
Pengadilan Agama Maninjau melaksanakan pemeriksaan saksi secara online bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan pada Selasa (03/11). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemeriksaan perkara terkait asal usul anak.
Pemeriksaan saksi secara daring tersebut dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Maninjau, YM. Bapak Faisal Fahad, S.H., dengan didampingi Panitera Pengganti, Ibu Rada Marsita, S.H., yang juga menjabat sebagai Panitera Muda Permohonan PA Maninjau.
Pelaksanaan pemeriksaan saksi secara online ini merupakan bentuk pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung kelancaran proses persidangan serta mempermudah pelaksanaan pemeriksaan saksi yang berada di wilayah hukum pengadilan lain. Melalui koordinasi dan kerja sama antarpengadilan, proses pemeriksaan dapat dilaksanakan secara efektif tanpa mengurangi ketentuan dan tata cara hukum acara yang berlaku.
Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Maninjau dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi, sekaligus mendukung terwujudnya proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Dengan terlaksananya pemeriksaan saksi secara online ini, PA Maninjau terus berupaya memberikan pelayanan hukum yang profesional, efektif, dan responsif kepada masyarakat pencari keadilan. NS


