PA Maninjau Kembali Menggelar Sidang Di Luar Gedung Pengadilan
Matur | www.pa-maninjau.go.id
Sofi (bukan nama sebenarnya), perempuan paruh baya itu berjalan pelan dengan senyuman. Raut wajah puas terlihat jelas dari senyumnya yang tiada henti sambil berjalan pelan meninggalkan Kantor Wali Nagari Bayua Kecamatan Tanjang Raya Kabupaten Agam. Siang itu Sofi baru saja selesai mengikuti sidang di luar gedung pengadilan yang diselenggarakan oleh PA Maninjau (24/10).
Sofi adalah salah satu pencari keadilan yang merasakan manfaat pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan. Lokasi sidang yang berdekatan dengan tempat tinggal para pihak dapat memangkas biaya yang harus ia keluarkan, tentu saja efisiensi waktu sangat terasa manfaatnya.
Selama tahun 2018 PA Maninjau telah melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan sebanyak lima kali. Dari pantauan redaksi pa-maninjau.go.id masyarakat dan perangkat desa setempat sangat merespon baik pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan. Salah satu perangkat kenagarian (setingkat desa, red) mempersilahkan PA Maninjau untuk menggunakan ruangan jika sewaktu-waktu ingin menyelenggarakan sidang sejenis di lain waktu.
Sidang di luar gedung PA Maninjau ini berlangsung lancar dan dilaksanakan dengan hakim tunggal Ahsan Dawi (setelah ada izin khusus dari Ketua Mahkamah Agung) dan dibantu Panitera Pengganti H. As’ad.
[Zia]