Sidang Keliling PA Maninjau Edisi “Nagari Duo Koto”
Matur | pa-maninjau.go.id
Sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) menjadi pembuka kegiatan Pengadilan Agama Maninjau pada bulan ini tepatnya pada tanggal 1 April 2019. Walau cuaca pagi ini gerimis melambangkan gundah gulana para pihak yang ingin mengajukan perceraian, tim pelaksana tetap semangat berangkat ke Nagari Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Walinagari Nagari Duo Koto. Tim pelaksana sidang ini terdiri dari 5 personil yang ditugaskan, diantaranya adalah 3 orang Hakim (Ahsan Dawi, S.H,.S.H.I,.M.S.I, Fajri, S.Ag, Syafrul, S.H.I,.M.S.y) dan 2 orang Panitera Pengganti (H. Yusra Riezky dan Yeni Marliza,S.Sy).
Tim dari Pengadilan Agama Maninjau “on the way” sejak pukul 08.00 WIB. Butuh waktu sekitar 43 menit menuju Kantor Walinagari Duo Koto dengan jarak tempuh sekitar 22 km menyusuri Kelok 44 yang legendaris. Sesampainya di sana Panitera Pengganti segera mempersiapkan ruangan dan memasang atribut sidang, mencek para pihak yang sudah hadir.
Sembari menunggu persiapan sidang dan kehadiran para pihak hakim meluangkan waktu bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi untuk mendapatkan kepastian hukum di bidang hukum keluarga. Harapan mereka agar di Nagari Duo Koto ini juga diadakan sidang itsbat nikah terpadu karena banyak masyarakat di sini belum mendapatkan buku nikah maupun akte kelahiran anak;
Tepat pukul 10.30 WIB sidang bisa dimulai, sidang hari ini tidak terlalu lama karena merupakan sidang pertama semuanya, tidak ada mediasi karena pihak Termohon/Tergugat tidak hadir. Sidang keliling ini ditunda pada tanggal 15 April 2019.
Yenicintanada