Add a heading 2 removebg preview

Ditulis oleh Nina Sumitri on . Dilihat: 812

Akhirnya Pengadilan Agama Maninjau Miliki Posbakum

Matur|pa-maninjau.go.id

Penandatanganan MoU Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) kerjasama antara Pengadilan Agama Maninjau dan Intergirity Service and Professional (01/04) di ruang Rapat Pimpinan.

Penandatanganan kesepakatan ini di hadiri oleh Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I (Wakil Ketua), Drs. Mawardi (Panitera), Fitriati, S. Ag (Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran), Sispet Dikkie, S.H.I (Kasubag Umum dan Keuangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen), Zulkifli, SH (Direktur/Advokat Integrity Service Professional),  Rahmat Efendi, SHI (Sekretaris/Advokat), dan M, Ifra Fauzan, SHI (Petugas Posbakum/Advokat).

MoU antara Pengadilan Agama Maninjau dengan Integrity Service and Professional resmi berlaku terhitung semenjak tanggal 1 April 2019. Adapun jam layanan bagi masyarakat  pencari keadilan pada jam 08.30 s.d 16.00 pada jam kerja.

Peraturan Mahkamah Agung RI no. 1 tahun 2014 telah memberikan kewenangan kepada Pengadilan yang berada dibawahnya untuk menyelenggarakan Pos Layanan Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Sesuai dengan pasal 1 angka (6) Posbakum pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan Tingkat Pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum,  serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Pada angka (7) menegaskan bahwa yang menjadi petugas posbakum adalah Advokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Hukum Islam yang berasal dari lembaga Layanan posbakum  yang bekerjasama dengan Pengadilan.  Dan pada angka (8) menyebutkan lembaga posbakum ada lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum dan/atau lembaga konsultasi hukum dan/atau unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi Advokat dan/atau lembaga  konsultasi dan bantuan hukum di perguruan tinggi.

Setelah sekian lama akhirnya masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Maninjau dapat merasakan layanan posbakum bagi masyarakat tidak mampu. Selama ini layanan tersebut diberikan oleh lembaga advokasi Independen sehingga masyarakat yang kurang mampu harus mengeluarkan biaya untuk mendapat informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan  yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman.

Berdasarkan Peraturan tersebut di atas maka pada tahun 2019 Pengadilan Agama Maninjau sebagai salah satu Pengadilan dibawah Mahkamah Agung dialokasikan anggaran dalam dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 005.04.2/402042/2019 tertanggal 05 Desember 2018 dipercaya melaksanakan layanan posbakum tersebut.

Untuk melaksanakan layanan posbakum berdasarkan amanat PERMA no. 1 tahun 2014, maka Pengadilan Agama Maninjau melaksanakan seleksi terhadap calon penyedia layanan dari lembaga advokasi yang berbadan hukum. Seleksi tersebut dilakukan  sesuai dengan petunjuk Peraturan Presiden no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah dan ditetapkan Integrity Service and Professional (advocates &Legal Consultan) sebagai Lembaga pemberi layanan Posbakum berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama nomor W3.A15/402/PL.04/III/2019 tanggal 29 Maret 2019.

Adapun layanan yang diberikan oleh lembaga posbakum Pengadilan Agama Maninjau tersebut adalah:

  1. Masyarakat tidak mampu dengan memperlihatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/ Kepala Wilayah Setingkat.
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Kelurga Miskin (KKM) Kartu Jaminan Kesehatan Sosial Kartu Jaminan Kesehatan MasyarakatKartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga HarapanKartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial
  3. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon bantuan hukum dan disetujui petugas pemberi bantuan hukum serta diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama, apabila pemohon bantuan hukum tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b.

(DK//OK)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi