PA Maninjau ikuti Lomba Dekorum Ruang Sidang dan K3
Matur|pa-maninjau.go.id
Pengadilan Agama Maninjau ikuti lomba Dekorum Ruang Sidang dan K3 sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 072/DJA/OT.01.3/I/2020 tanggal 09 Januari 2020 dan Surat Pengadilan Tinggi Agama Padang Nomor W3-A/OT.01.3/I/2020 tanggal 15 Januari 2020 tentang Lomba Dekorum Ruang Sidang dan K3.
Persiapan Pengadilan Agama Maninjau dalam mengikuti lomba ini dengan melakukan perombakan ruang sidang dengan menambah pembatas ruang, apar, alarm system dan peralatan teleconference serta kelengkapan lainnya.
Ruang sidang yang nyaman serta sesuai dengan peraturan menjadi suatu pembaharuan bagi Pengadilan Agama Maninjau dalam mencapai pelayanan prima bagi para pencari keadilan.
Tidak hanya mementingkan kenyamanan saja tetapi K3 (Kebersihan, Keindahan, Kerapian) juga menjadi acuan dalam penilaian ini. Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Maninjau juga dapat menjadi gambaran 3S dan 5R dalam memberikan kenyamanan pada para pencari keadilan.
Kebersihan ruangan, keindahan ruangan serta kerapian dalam penataan tempat dan berkas juga menjadi penilaian yang sangat penting, sehingga setiap pegawai berkewajiban menjaga dan memelihara kebersihan kantor terutama wilayah kerja masing – masing pegawai.
(NS.Fordilag.Sumbar)