Tim PTA Padang Nilai Dekorum Ruang Sidang dan K3
Matur|pa-maninjau.go.id
Pengadilan Agama Maninjau telah selesai dalam penilaian Lomba Dekorum Ruang Sidang dan K3 berdasarkan arahan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 072/DJA/OT.01.3/I/2020 tanggal 09 Januari 2020 dan Surat Pengadilan Tinggi Agama Padang Nomor W3-A/OT.01.3/I/2020 tanggal 15 Januari 2020 tentang Lomba Dekorum Ruang Sidang dan K3.
Tim penilai yang terdiri dari Drs. Hamdani. S, S.H., M.H.I, ( Hakim Utama PTA Padang), Drs, H. Misbahul Munir, S.H., M.H.,( Panitera PTA Padang), Irsyadi, S.Ag., M.Ag ( Sekretaris PTA Padang), dan Rifka Hidayat, S.H (Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi PTA Padang).
Tim menilai dari Ruang Sidang Utama dan melihat apakah Ruang Sidang Pengadilan Agama Maninjau sudah sesuai dengan arahan baik tata letak dan susunan serta kerapian sekaligus kenyamanan.
Tidak hanya menilai, Tim PTA Padang juga memberikan arahan – arahan yang membangun untuk kemajuan Pengadilan Agama Maninjau, seperti melakukan study banding ke Pengadilan Agama di Sumatera Barat yang memiliki nilai lebih dalam bidang pelayanan.
Ketua Pengadilan Agama Maninjau Yang Ariani menjelaskan kepada tim penilai tentang penempatan dan pemilihan model meja pemohon dan termohon serta meja hakim sekaligus menjawab semua pertanyaan yang di ajukan oleh tim.
Yang Ariani, S.Ag., M.H juga menyampaikan bahwa jika ada usulan dan arahan dari Tim PTA Padang, Tim PA Maninjau siap memperbaiki secepatnya.
(NS.Fordilag.Sumbar)