Add a heading 2 removebg preview

Ditulis oleh Nina Sumitri on . Dilihat: 552

Ketua PA Maninjau ikuti Diklat Sertifikasi Hakim Mediator

Matur|pa-maninjau.go.id

Ketua Pengadilan Agama Maninjau Yang Ariani, S.Ag., M.H ikuti Diklat Sertifikasi Hakim Mediator Bagi Hakim Peradilan Agama se Indonesia bertempat Pusdiklat Badan Litbang Kumdil Mahkamah Agung RI Mega Mendung Bogor mulai dari tanggal 2 s.d 18 Maret 2020.

Dalam proses mediasi di Pengadilan Agama mediator adalah seorang Hakim yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Dengan demikian Tugas sebagai mediator di pengadilan selain dilaksanakan oleh Hakim juga dapat dilaksanakan oleh pihak lain yang netral.

Namun, karena keterbatasan dari Hakim yang memiliki Sertifikat makan seluruh Hakim dapat menjadi mediator dalam menyelesaikan perkara. Tidak hanya itu, Pengacara atau Konselor yang mempunyai sertifikat mediator pun bisa untuk menjadi mediator pada Pengadilan Agama dengan adanya MoU.

Oleh sebab itu, Badan Peradilan Agama khusus memberikan Diklat pada Hakim – hakim yang terpilih untuk belajar tentang bagaimana cana menjadi seorang mediator yang baik.

(NS.Fordilag.Sumbar)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Maninjau

Jl. Raya Bukittinggi - Lubuk Basung KM. 26
Padang Gelanggang, Matua Mudiak, Matur,
Kabupaten Agam Prop. Sumatera Barat
Kode Pos 26162 Telp/Fax: (0752) 61025 
Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

 

 SOSIAL MEDIA

Pngtreeinstagram icon instagram logo 3584853     Pngtreeyoutube color icon 3547792      facebook icon icons.com 59205

 

Instagram : @paminreligious

youtube : Pengadilan Agama Maninjau

facebook : PAmin religious court

Tautan Aplikasi