Ketua PA Maninjau ikuti Diklat Sertifikasi Hakim Mediator
Matur|pa-maninjau.go.id
Ketua Pengadilan Agama Maninjau Yang Ariani, S.Ag., M.H ikuti Diklat Sertifikasi Hakim Mediator Bagi Hakim Peradilan Agama se Indonesia bertempat Pusdiklat Badan Litbang Kumdil Mahkamah Agung RI Mega Mendung Bogor mulai dari tanggal 2 s.d 18 Maret 2020.
Dalam proses mediasi di Pengadilan Agama mediator adalah seorang Hakim yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Dengan demikian Tugas sebagai mediator di pengadilan selain dilaksanakan oleh Hakim juga dapat dilaksanakan oleh pihak lain yang netral.
Namun, karena keterbatasan dari Hakim yang memiliki Sertifikat makan seluruh Hakim dapat menjadi mediator dalam menyelesaikan perkara. Tidak hanya itu, Pengacara atau Konselor yang mempunyai sertifikat mediator pun bisa untuk menjadi mediator pada Pengadilan Agama dengan adanya MoU.
Oleh sebab itu, Badan Peradilan Agama khusus memberikan Diklat pada Hakim – hakim yang terpilih untuk belajar tentang bagaimana cana menjadi seorang mediator yang baik.
(NS.Fordilag.Sumbar)