Sidang Keliling Perdana Pasca Covid19 di PA Maninjau
Matur|pa-maninjau.go.id
Akhirnya dengan New Normal Pengadilan Agama Maninjau dapat melaksanakan Sidang keliling di Kantor Camat Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam, Kamis (09/07). Adanya wabah Covid 19 di Indonesia mengakibatkan berbagai macam aktifitas yang sudah di rencanakan oleh beberapa instansi Pemerintahan termasuk di Pengadilan Agama Maninjau harus diundur.
Sidang Keliling ini di pimpin langsung oleh Yang Ariani, S.Ag., M.H selaku Ketua Pengadilan Agama Maninjau sekaligus sebagai Ketua Majelis dengan anggota Syafrul, S.H.I., M.Sy dan M. Yanis Saputra, S.H.I sebagai Hakim Anggota, Afkar, S.H (Panitera) dan Hasbi S.H ( Panitera Pengganti) serta Khairul Amri, S.H ( Jurusita Pengganti).
Dengan adanya koordinasi yang baik antara Pengadilan Agama dengan Camat Kecamatan Tanjung Raya, sehingga beliau bersedia memfasilitasi dengan menyediakan tempat dan sarana dalam kegiatan sidang keliling ini.
Sidang yang terdiri dari nomor perkara 65/Pdt.G/2020/PA.Min dan 67/Pdt.G/2020/PA.Min ini yakni sidang pertama dan Sidang Pemeriksaan Identitas Para Pihak.
(NS. Fordilag.Sumbar)