Pemusnahan Blanko Akta Cerai PA Maninjau
Matur | pa-maninjau.go.id
Matur – Pengadilan Agama Maninjau melaksanakan kegiatan Pemusnahan blanko akta cerai di halaman belakang Pengadilan Agama Maninjau, Selasa (27/7). Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Maninjau selaku pembina dan diikuti oleh ketua, sekretaris, dan anggota tim pemusnahan blanko akta cerai sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Maninjau Nomor: W3-A15/922/HK.05/07/2021 tentang Penunjukan Tim Pemusnahan/ Penghapusan Dokumen, Register Perkara, dan Blanko Akta Cerai Pada Pengadilan Agama Maninjau.
Dengan diberlakukannya kebijakan tentang penggunaan blanko akta cerai dengan format yang baru sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama No: 2643/DjA/HM.00/7/2020 tanggal 21 Juli 2020 tentang penerapan administrasi register perkara dan keuangan perkara secara elektronik pada Peradilan Agama. Dengan demikian penggunaan blanko akta cerai yang lama sudah tidak digunakan lagi.
Blanko akta cerai ini dimusnahkan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Pelaksanaan pemusnahan ini dihadiri saksi oleh dua orang Hakim, M Yanis Saputra, S.H.I dan Mutiara Hasnah, S.H.I. dengan jumlah blanko yang dimusnahkan sejumlah 43 blanko sejak tahun 2005 sampai dengan 2019.
(AA.Fordilag.Sumbar)