Keberhasilan Sebagian pada proses Mediasi di PA Maninjau
Matur | pa-maninjau.go.id
Matur – Meskipun dalam perkara cerai talak tersebut, pihak pemohon tetap ingin menceraikan termohon sehingga tidak menemukan kata damaiuntuk rukun kembali, Rabu (25/8). Namun dalam mediasi yang bertempat di Ruang Mediasi tersebut, M. Yanis Saputra, S.H.I sebagai Hakim Mediator Pengadilan Agama Maninjau berhasil melakukan beberapa kesepakatan untuk kedua belah pihak dalam hal akibat dari perceraian tersebut.