Rapat Tindak Lanjut Penghapusan BMN “Gedung Kantor lama PA Maninjau”
Matur | pa-maninjau.go.id
Matur – Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama (PA) Maninjau telah dilaksanakan rapat mengenai tindak lanjut penghapusan BMN “Gedung Kantor Lama PA Maninjau” pada Selasa Siang, (22/2). Rapat tersebut dipimpin oleh Yang Mulia Ketua PA Maninjau, Taufik, S.H.I., M.A dan diikuti oleh Hakim, Panitera, dan Pegawai di bidang Kesekretariatan.
Memperhatikan usulan yang tercantum dalam surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi tanggal 21 Februari 2022 tentang Petunjuk Atas Penatausahaan BMN pada Pengadilan Agama Maninjau, maka PA Maninjau memutuskan untuk melakukan pemindahtanganan atas Barang Milik Negara (BMN) melalui hibah untuk opsi pertama dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial/ budaya/ keagamaan/ kemanusiaan/ pendidikan yang bersifat non komersial, dan atau penyelenggaraan pemerintahan negara/ daerah/ desa kepada kantor Wali Nagari Maninjau. Jika opsi pertama tidak diterima maka PA Maninjau akan melakukan lelang BMN yang dimaksud dengan memeperhatikan PMK Nomor 83/PMK.06/2016 tentang cara Pemusnahan dan Penghapusan BMN dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.06/2016 terkait sisa bongkaran bangunan yang masih memiliki nilai jual.
“Dengan dua pilihan untuk penatausahaan BMN tersebut, semoga kita dapat segera menyelesaikannya” Ungkap Ketua PA Maninjau sembari menutup rapat. (al)