PA Maninjau laksanakan Sidang di Luar Gedung
Matur | pa-maninjau.go.id
Matur – Bertempat di Aula Kantor Wali Nagari II Koto Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam, Pengadilan Agama (PA) Maninjau melaksanakan Sidang di Luar Gedung, pada Kamis (31/3). Sidang dimulai pukul 09.00 wib dengan dipimpin oleh Taufik, S.H.I.,M.A selaku Ketua Majelis dengan Ade Ahmad Hanif, S.H.I., dan M. Yanis Saputra, S.H.I. selaku anggota majelis didampingi Sanya Amalya Rizqi, S.H.I., M.A selaku Panitera Pengganti.
Kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Maninjau. Sidang di Luar Gedung adalah sidang Pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung Pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor Pengadilan dikarenakan alasan jarak, transportasi dan biaya. Dengan pelaksanaan tersebut dapat mendatangkan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan, seperti lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal pihak yang mengajukan perkara, biaya transportasi lebih ringan dan menghemat waktu. (al)