Kultum, Rutinitas PA Maninjau Kala Bulan Ramadhan
Matur | pa-maninjau.go.id
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pada bulan Ramadhan tahun ini Pengadilan Agama Maninjau kembali mengadakan kultum (Kuliah Tujuh Menit) untuk mengisi waktu istirahat di siang hari, tepatnya setelah sholat dzuhur berjamaah.
Bertempat di Ruang Media Center, Ketua Pengadilan Agama (PA) Maninjau, Taufik, S.H.I., M.A mendapat giliran pertama untuk menjadi imam sholat berjamaah sekaligus memberikan kultum kepada seluruh keluarga besar PA Maninjau, Senin (4/4) bertepatan dengan tanggal 2 Ramadhan 1443 H.
Dihari pertama ini, Beliau menyampaikan kultum atau siraman rohani tentang Hal-hal yang membatalkan puasa. Ada 9 (sembilan) hal yang dapat membatalkan puasa, diantaranya: haid, berjimak, gila, murtad saat puasa, muntah disengaja, keluar air mani, memasukkan obat ke dubur dan qubul, melakukan pekerjaan yang membatalkan puasa, dan berbuka dengan sesuatu yang haram.
Ketua PA Maninjau mengingatkan kepada seluruh keluarga besar PA Maninjau untuk dapat menghindari 9 hal tersebut yang dapat membatalkan puasa. (al)