Terharu, Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Maninjau
Matur | pa-maninjau.go.id
Matur – Hakim Mediator Pengadilan Agama Maninjau, M Yanis Saputra, S.H.I berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Talak, pada Rabu (29/6) bertempat di Ruang Mediasi.
Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya kemudian keduanya berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka kembali. Dengan demikian penggugat dan tergugat menyatakan akan mencabut perkaranya.
Setelah mengetahui permasalahan dan kesalahpahaman masing- masing, maka mediator bisa memberikan solusi dan nasehat serta arahan dengan nilai – nilai agama agar kedua pasangan tetap menjaga dan mempertahankan keutuhan rumah tangga yang sudah dibina dan niatkan karena Allah Ta’ala karena Hubungan ini terjalin atas dasar Ibadah kepada Allah SWT.
“Didalam rumah tangga, Suami dan Istri harus saling terus terang dan saling terbuka adalam masalah apapun” Ungkap Hakim Mediator
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. (al)