Bimtal Oleh Panitera “Menikahlah bagi yang sudah mampu”
Matur | pa-maninjau.go.id
Matur – Bimbingan Mental (Bimtal), Rutinitas Pengadilan Agama Maninjau yang dilaksanakan setiap hari Senin setelah melaksanakan sholat Dhuhur Berjama’ah. Pada bimtal kali ini disampaikan oleh Panitera PA Maninjau, Afkar, S.H tepatnya pada hari Senin (18/7).
Beliau menyampaiakan sebuah hadist yang diriwayatkan oleh HR Ibnu Majah yang artinya:"Menikah adalah sunahku, barangsiapa tidak mengamalkan sunahku berarti bukan dari golonganku. Hendaklah kalian menikah, sungguh dengan jumlah kalian aku akan berbanyak-banyakkan umat."
Panitera menyampaikan bahwa menikah adalah sesuatu hal yang disunahkan dalam Islam. Bahkan, bagi setiap manusia, pernikahan adalah suatu yang diidam-idamkan. Meskipun bukan suatu hal yang wajib, tetapi menikah adalah bentuk ibadah. Sebab, dalam Islam tujuannya adalah untuk melanjutkan keturunan, dan menghindari zina yang sangat ditentang oleh Allah SWT, sekaligus mengikuti sunah Rasulullah SAW. Maka dari itu, setiap manusia dianjurkan untuk menikah.
Bahwa wanita dinikahi karena 4 hal diantaranya karena kekayaan, keturunan, paras, dan agama. Beliau menegaskan lagi dalam hadist riwayat Muslim, bahwa:
"Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (keislamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi."
Diakhir penyampaiannya, Beliau mengimbau kepada seluruh jamaah aparatur PA Maninjau (khususnya yang belum menikah) untuk segera menikah agar dapat mengamalkan Sunah Rasul. (al)