PA Maninjau ikuti Webinar “Jaminan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian”
Matur I pa-maninjau.go.id
Matur - Aparatur Pengadilan Agama Maninjau mengikuti Webinar “Jaminan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian secara online pada Rabu (27/7) bertempat di Ruang Media Center. Acara ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan berdasarkan Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung RI dengan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCOA) pada 8 Desember 2020.
Panel pertama membahas “Penghitungan dan Pendistribusian Nafkah Istri dan Anak dalam Perkara Perceraian: Praktek di Indonesia, Malaysia dan Australia, ” Panel kedua membahas “Peran Hakim dalam Menangani Perkara Perceraian yang Tidak Dihadiri Salah Satu Pihak (Verstek): Praktek di Australia dan Indonesia,” dan panel ketiga tentang “Pendokumentasian KDRT dalam Kasus Perceraian untuk Menjamin Kepentingan terbaik Anak dalam Perkara Perceraian: Praktek di Australia dan Indonesia,” tutur Ketua Mahkamah Agung RI.
Di Australia, FCFCOA yang merupakan Pengadilan Keluarga yang berwenang menangani perkara perceraian memiliki prosedur respon jika ditemukan Tindak Pidana KDRT dalam suatu perkara perceraian, dimana sudah memiliki kemitraan dengan Magistrate Courts (Pengadilan Pidana) untuk mengeluarkan perintah perlindungan terlebih dahulu Kemudian, adanya perintah perlindungan ini menjadi pertimbangan bagi hakim FCFCOA dalam memutuskan pengasuhan anak di perkara perceraian yang ditanganinya. (ma)