Prosedur Alur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Untuk Kelompok Rentan pada Pengadilan Agama Maninjau
Matur I pa-maninjau.go.id
Pengadilan Agama Maninjau terus melakukan pembaharuan dan memberikan inovasi di bidang pelayanan. Pembaharuan dalam bidang pelayanan ini merupakan salah satu wujud dari Misi Pengadilan Agama Maninjau dalam memberikan pelayanan prima terhadap masayarakat. Sebagai salah satu komitmen, Pengadilan Agama Maninjau menghadirkan inovasi Pelayanan Prioritas. Layanan ini diberlakukan untuk merespon tuntutan publik terkait dengan pelayanan khusus yang berkeadilan bagi kelompok rentan yang memerlukan perhatian khusus dalam pelayanan.
Pelayanan prioritas ini ditujukan kepada kelompok rentan yang secara langsung berhak dalam mendapatkan pelayanan prioritas. Adapun yang termasuk dalam kelompok rentan adalah disabilitas, lansia (lanjut usia), ibu hamil dan ibu menyusui. Pengadilan Agama Maninjau juga mengoptimalkan Pelayanan dengan menyediakan Fasilitas-fasilitas khusus untuk kelompok rentan yaitu rambu-rambu parkir, tempat parkir, petunjuk arah jalur disabilitas, droping area disabilitas, ramp/ bidang mirirng, kursi roda, toilet khusus, guiding block, kursi tunggu kelompok rentan, space kursi roda di ruang sidang, buku braile proses berperkara, e-book dilengkapi audio dan video bahasa isyarat.Untuk mewujudkan pelayanan prioritas, salah satu CPNS Pengadilan Agama Maninjau menciptakan inovasi melalui pembuatan kartu Prioritas bagi kelompok Rentan di Pengadilan Agama Maninjau. Kartu Prioritas akan diberikan kepada masyarakat yang masuk ke dalam kategori kelompok rentan tersebut, sehingga akan mendapatkan pelayanan prioritas. Adapun Kartu Prioritas adalah sebagai berikut:
Alur Pelayana Terpadu Satu Pintu di Pengadilan Agama Maninjau bagi kelompok rentan adalah sebagai berikut:
Semoga dengan adanya inovasi ini dapat membantu mempermudah pihak prioritas dalam mendapatkan pelayanan dan mewujudkan misi Pengadilan Agama Maninjau dalam memberikan Pelayanan yang Prima kepada masyarakat. (nw)