Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Maninjau
Pada hari Rabu, 31 Mei 2023, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Maninjau, telah berhasil dilakukan mediasi Perkara (cerai talak) dengan nomor 72/Pdt.G/2023/PA.Min yang dibantu oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Maninjau, Darda Aristo S.H.I., M.H.
Mediasi ini merupakan mediasi pertama yang berhasil (dengan pencabutan) di tahun 2023.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Mediator juga memberikan pandangan-pandangan serta nasihat-nasihat kepada para pihak untuk mengurungkan niatnya bercerai, serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun. Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Para Pihak tersentuh hatinya kemudian menyatakan akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangga bersama dengan rukun dan harmonis.
Selanjutnya mediasi diakhir dengan penandatangan kesepakatan Para Pihak dan dilanjutkan dengan pencabutan perkara cerai talak. (mle)