KUMULASI CERAI GUGAT DAN ITSBAT NIKAH: ANTARA KEPASTIAN HUKUM
DAN KEADILAN SUBSTANTIF
Yosi Andri Yani, S.H
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Sekretaris PA Maninjau, Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

A. PENDAHULUAN
Perkawinan merupakan institusi hukum dan sosial yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat. Dalam sistem hukum Indonesia, perkawinan tidak hanya dipandang sebagai ikatan keagamaan, tetapi juga sebagai perbuatan hukum yang menimbulkan akibat hukum bagi para pihak. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan menjadi syarat administratif yang penting guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak suami, istri, serta anak.1
Namun, dalam praktiknya ......
Selengkapnya KLIK DISINI



